Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Lokmin Linsek Puskesmas Putussibau Utara, Optimalisasi Peran Tracer
Putussibau Utara, Jumat 11 Jun 2021

PUTUSSIBAU UTARA - Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan peranserta para pihak di kecamatan untuk mendukung bidang kesehatan, Puskesmas Putussibau Utara Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu kembali menggelar Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan II, Kamis (1/6/2021).

Lokmin Linsek kali ini menekankan tentang 

Optimalisasi peran dan fungsi Tracer dan lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19

Kepala Puskesmas Putussibau Utara Dessi Wulantari, S.ST mengungkapkan, dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memelihara dan meningkatkan kerja sama lintas sektor dalam upaya peningkatan peran serta masyarakat dan pembangunan kesehatan, penanggulangan dan  pencegahan covid-19.

"Melalui Lokakarya Mini Lintas Sektoral ini, diharapkan adanya kesepakatan antara Puskesmas dengan pihak sektor terkait dalam pelaksanaan tracing penanganan Covid-19," ungkap Kapus.

Lokakarya dihadiri Camat Putussibau Utara Rusdi Hartono, SP.MM, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kabid P2P Herberia Karosekali, SKM, Kapolsek Putussibau Kota,  Danramil Kota, 2 Kepala Kelurahan, 17 Kepala Desa, Satgas Covid desa, Tracer Puskesmas PLKB dan Petugas kesehatan.

Penanggungjawab kegiatan yakni Kepala Puskesmas Dessi Wulantari, S. ST,  PJ Program Puskesmas Putussibau Utara beserta Staf Puskesmas Putussibau Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Putussibau Utara Rusdi Hartono menyampaikan agar ada kesepakatan atau dukungan dari semua sektor terkait pelaksanaan pelacakan kontak, pengambilan sampel swab, karantina/isolasi mandiri.

"Mari kita bersama - sama, meningkatkan koordinasi dan komunikasi untuk penanganan Covid-19 yang lebih optimal," ajak Camat.

Kegiatan lokakarya mini lintas sektoral dilaksanakan dengan menerapkan Prokes 5 M. (*)