Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Wujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok, Puskesmas Kalis Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2013
Kalis, Kamis 10 Jun 2021

Kalis – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat tanpa asap rokok, Puskesmas Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu bersama lintas sektor di kecamatan tersebut melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Aula Puskesmas Kalis, Selasa (8/6/2021).

Sosialisasi dihadiri Forkopincam yakni Camat Kalis, Polsek, Koramil dan Kordik Kecamatan Kalis. Hadir pula Kepala Desa, petugas Polindes dan Poskesdes serta jajaran dilingkungan Puskesmas Kalis, dengan penanggungjawab kegiatan Diana Mariana, SKM selaku Promosi Kesehatan dan tenaga kesehatan lingkungan.

Kepala Puskesmas Kalis Titin Juherni, A.Md.Keb mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok  itu dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk akibat merokok, baik langsung maupun tidak langsung.

“Dengan harapan bisa menurunkan angka kesakitan dan /atau angka kematian dengan cara merubah pola pikir dan perilaku masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat,” kata Kapus.

Selain itu, melalui sosialisasi juga sebagai upaya untuk menekan munculnya perokok pemula dan untuk menghargai dan melindungi perokok pasif.

“Kemudian mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok di lingkungan kerja. Upaya ini untuk menurunkan angka kesakitan  dan /atau angka kematian dengan cara merubah pola pikir dan perilaku masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat,” kata Kapus.

Sementara itu, Diana Mariana, SKM selaku penanggungjawab bidang Promosi Kesehatan Puskesmas Kalis menyampaikan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok yaitu meliputi  tempat umum, tempat kerja. tempat ibadah.

“Kemudian di tempat bermain dan /atau berkumpulnya anak-anak¸ angkutan umum, tempat proses belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olahraga menjadi kawasan tanpa asap rokor,” paparnya.

Dengan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya dapat muncul kesadaran masyarakat perokok, untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (*)