Upaya perbaikan gizi masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu terus menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, terutama melalui bidang Kesehatan Masyarakat, pada Seksi Gizi.
Hal tersebut selaras dengan salah satu amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Upaya perbaikan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat yang dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai lanjut usia, dengan prioritas pada kelompok rawan, yaitu bayi dan balita, remaja putri, ibu hamil dan ibu menyusui.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kapuas Hulu Ade Hermanto, S.KM mengungkapkapkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 bidang kesehatan, telah ditetapkan sasaran pokok pembangunan bidang kesehatan dan gizi masyarakat yang bertujuan meningkatkan status kesehatan bayi dan ibu serta status gizi masyarakat dengan sejumlah target indikator
“Target indikator dimaksud antara lain menurunkan angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup menjadi 306; kemudian menurunkan angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup menjadi 24,” terang Ade Hermanto.
Selanjutnya menurunkan prevalensi anemia pada ibu hamil menjadi 28 persen, prevalensi Bayi dengan Berat Lahir Rendah (BBLR) menjadi 8 persen, dan meningkatkan persentase bayi usia kurang dari 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif menjadi 50 persen serta menurunkan prevalensi balita kurang gizi (underweight) menjadi 17 persen.
“Target berikutnya menurunkan prevalensi balita kurus (wasting) menjadi 9,5 persen menurunkan prevalensi Baduta pendek (stunting) menjadi 28 persen,” tambah Ade.
Lebih lanjut Ade mnenambahkan, dalam rangka mewujudkan peningkatan gizi perseorangan dan masyarakat, serta mendukung pencapaian target RPJMN 2015-2019. Kementerian Kesehatan telah menetapkan upaya pelayanan gizi sebagai salah satu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) essensial yang dilakukan disetiap puskesmas untuk mendukung standar pelayanan minimal bidang kesehatan Kabupaten/kota.
“Upaya pelayanan gizi perseorangan lebih bersifat layanan individu mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan upaya pelayanan gizi masyarakat mencakup upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitative denganpendekatan keluarga. Pelayanan gizi perseorangan dapat dilakukan diluar gedung,” papar Ade
Ade mengharapkan, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan gizi di puskesmas perlu memahami tentang proses terjadinya masalah gizi, sehingga dapat menentukan diagnosis dengan tepat dan cepat, baik pada pelayanan gizi perseorangan maupun masyarakat.
“Kemudian tenaga yang memberikan pelayanan gizi di puskesmas idealnya adalah tenaga profesional yang memberikan layanan funsional teknis mengenai layanan gizi meliputi asfek asuhan gizi klinis, asuhan gizi masyarakat dan penyelenggaraan makanan sebagai substansi terapi pada pasien. Proses asuhan gizi sesuai standar dilakukanoleh tenaga gizi di puskesmas berpendidikan minimal D3 gizi,” bebernya.
Dikatakannya lagi, apabila puskesmas tidak mempunyai tenaga gizi berpendidikan minimal D3, maka Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) di puskesmas diharapkan berpendidikan D3 kesehatan lainnya yang telah mendapatkan pembekalan materi Proses Asuhan Gizi.
“Pelaksanaan proses asuhan gizi di Puskesmas perlu kerjasama dari berbagai profesi (team work) saat ini, belum semua puskesmas memiliki tenaga professional dibidang gizi,” jelasnya.
Ditambahkan Ade kompetensi ahli gizi dalam pendekatan team work belum berperan optimal dan cenderung tumpang tindih, sehingga diperlukan pemahaman konsep kolaborasi berdasarkan kompetensi masing – masing.
“Dalam rangka mewujudkan pelayanan gizi yang optimal di Puskesmas perlu dilakukan pelatihan proses asuhan gizi bagi petugas gizi yang ada di puskesmas dan rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” pesannya.
Maka tambah Ade, pada 29 Januari sampai dengan 1 Februari 2020 lalu, pihaknya menggelar kegiatan pelatihan di Pusat Rehabilitasi Gizi Buruk (PRGB) Jl. KS.Tubun Putussibau, dengan tema Orientasi Penerapan Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT)
“Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan 25 orang peserta pelatihan dalam melakukan Proses Asuhan Gizi di Puskesmas dan Rumah Sakit,” terang Ade lagi
Selain itu peserta diharapkan mampu melakukan Pengajian data gizi, menentukan Diagnosa gizi, mampu melakukan Intervensi gizi, monitoring dan Evaluasi gizi dan memberikan pelayanan gizi kepada masyarakat.
“Adapun indikator keluaran pada kegiatan Pelatihan Proses Asuhan Gizi Terstantar (PAGT) ini adalah persentase peserta pelatihan dengan post test 80 peserta benar,” kata dia.
Metode pelaksanaan kegiatan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan PAGT tersebut yaitu ceramah, tanya jawab dan praktek lapangan, dengan penanggungjawab
Seksi Gizi, Bidang Kesehatan Masyarakat.
Sementara narasumber kegiatan berasal dari Seksi Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan jumlah peserta
PAGT sebanyak 25 orang yang terdiri dari, Tenaga Pelaksana gizi Puskesmas, tenaga pelaksana gizi RSUD dr. Acmad Diponegoro Putussibau dan tenaga Pelaksana Gizi Rumah Sakit Pratama Semitau, tenaga Gizi di Pusat Rehabilitasi Gizi Buruk Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu. (*)