PUTUSSIBAU - Dalam rangka menghambat dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Wilayah Putussibau Selatan. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Penegakan Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (3/6/2021).
Tim kesehatan dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu Suhardiyanto, SKM.,M.Si beserta sejumlah tenaga kesehatan.
Razia Prokes dilaksanakan mulai jam 16.00 WIB – 17.00 WIB, Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan Razia Pelanggar Protokol Kesehatan bagi pengguna kendaraan Roda 4 maupun Roda 2 di wilayah Putussibau Selatan.
"Dinas Kesehatan melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus bersama Tim Swabber Dikes mengambil peran melakukan Penyuluhan tentang Protokol Kesehatan dan pengukuran suhu tubuh bagi pengendara yang tidak menggunakan masker," kata Suhardiyanto.
Dari pemeriksaan yang dilaksanakan sambungnya,
tidak didapatkan pengendara dengan suhu tubuh diatas normal, sehingga tidak dilakukan rapid test.
"Dengan kegiatan tersebut diharapkan agar masyarakat mewaspadai Penyebaran Covid-19 dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan dimanapun berada," demikian pesan Kasi Yankes. (*)