PUTUSSIBAU - Tim kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu bersama Satgas Covid-19 terus bergerak melakukan pemeriksaan masyarakat yang melakukan tongkrongan di sejumlah warkop di wilayah Putussibau pada 18 Mei 2021.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus bersama Tim Swabber Dikes mengambil peran melakukan Penyuluhan tentang Protokol Kesehatan dan pengukuran suhu tubuh bagi pekerja kafe dan pengunjung diterminal.
Kepala Seksi Yankes Rujukan dan Khusus Suhardiyanto, SKM.,M.Si mengatakan, dalam rangka menghambat dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Wilayah Putussibau, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melaksanakan penegakan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Tanggal 18 Mei 2021 mulai jam 22.00 WIB – 24.00 WIB, Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di kafe-kafe diwilayah Putussibau selatan serta terminal antar kota Kedamin," terang Suhardiyanto.
Dari hasil kegiatan tersebut, didapatkan pengujung 2 orang dengan suhu tubuh diatas normal, sehingga dilakukan rapid test dengan hasil Non Reaktif.
"Dengan kegiatan tersebut diharapkan agar masyarakat mewaspadai Penyebaran Covid-19 dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan dimanapun berada," pesan Suhardiyanto. (*)