DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Tim Kesehatan Dinkes Bersama Satgas Covid-19 Gelar Razia Pelanggar Prokes
Putussibau, Kamis 06 May 2021

PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu bersama Satgas Covid-19 Kabupaten secara intensif menggelar razia ke sejumlah warkop, cafe dan tempat tongkrongan yang dihadiri banyak orang.

Upaya tersebut dalam rangka menghambat dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Wilayah Putussibau dan Kedamin. 

Razia dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 juga sebagai implementasi Penegakan Peraturan Bupati No 57 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dalam Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus Dinkes Kapuas Hulu Suhardiyanto, SKM.,M.Si mengungkapkan, razia yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut itu menyasar ke sejumlah tempat, baik itu jalan protokol, warkop, dan cafe -cafe yang ada di wilayah Putussibau.

Pada Selasa 4 Mei 2021 razia dimulai jam 16.00 WIB – 17.00 WIB, Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan Razia Pelanggar Protokol Kesehatan bagi pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker di Jalan Kom Yos Sudarso. 

"Dinas Kesehatan melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus bersama Tim Swabber Dikes mengambil peran melakukan Penyuluhan tentang Protokol Kesehatan serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker," terang Suhardiyanto.

Saat itu kata Suhardiyanto, terjaring 96 orang pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker. Untuk itu petugas melakukan pengukuran suhu tubuh dengan thermogan. Didapat 1 (satu) orang yang suhu diatas 73,3 0C dan dilakukan rapid test dengan hasil Non Reaktif.

Razia berlanjut Rabu, 5 Mei 2021 mulai jam 22.00 WIB – 24.00 Wiba, Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di kafe-kafe diwilayah Putussibau Utara dan Putussibau selatan serta terminal antar kota Kedamin. 

"Dari pengukuran suhu tubuh yang dilakukan kepada pengunjung. Tidak didapatkan pengujung dengan suhu tubuh diatas normal, sehingga tidak ada dilakukan rapid test," kata Yanto.

Satgas Covid-19 melanjutkan razia pada Kamis dinihari,  tanggal 6 Mei 2021 mulai jam 01.00 Wiba – 03.00 WIB, Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan Razia di jalan protokol. Saat itu Dinkes mengambil peran melakukan Penyuluhan tentang Protokol Kesehatan serta melakukan pengamanan sebagai Tim Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) bagi peserta Gerobak Sahur dan petugas Satgas Covid-19.

Suhardiyanto menegaskan, dari beberapa kali dilaksanakan razia, masyarakat diharapkan lebih patuh menerapkan protokol kesehatan.

"Mari kita dukung bersama upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, selalu menerapkan Protokol Kesehatan dimanapun berada," pinta Yanto. (*)