PUTUSSIBAU - Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat koordinasi tentang penindakan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu pada 30 April 2021. Rapat dilaksanakan di kantor Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri lintas sektor yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten, diantaranya Kasatpol PP dan jajaran, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kodim, Yonif 644 Walet Sakti.
Dinas Kesehatan di wakili oleh Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus beserta staff.
Ditemui usai menghadiri Rakor, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus Dinkes Kapuas Hulu Suhardiyanto, SKM.,M.Si mengungkapkan,
hasil rapat koordinasi adalah akan diadakan razia tentang pelanggar protokol kesehatan.
"Baik di tempat-tempat umum maupun bagi pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker, maka akan dijaring untuk dicek kesehatannya, seperti Swab ditempat," kata Suhardiyanto.
Untuk itu kata Suhardiyanto, dalam hal ini Dinas Kesehatan berperan sebagai tim kesehatan yang mengambil sampel swab antigen kepada pelanggar Prokes dalam setiap kegiatan razia nantinya.
Untuk itu Suhardiyanto mengingatkan masyarakat agar senantiasa tetap patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Mari kita dukung bersama upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu," ajaknya. (*)