DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kabid Kesmas dan Kasi Yankes Hadiri Rapat Tentang Penerapan Perbup 57 Tahun 2021
Putussibau, Kamis 29 Apr 2021

PUTUSSIBAU - Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Ade Hermanto, SKM bersama Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus Dinkes Kapuas Hulu Suhardiyanto, SKM.,M.Si menghadiri rapat tentang Kesepakatan Bersama, Persiapan Penindakan atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2021 di ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, Kamis (29/4/2021).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd. Zaini, MM.

 

Sekda menyampaikan, rapat dilaksanakan dalam upaya mengantisipasi dan menghindari penyebaran COVID-19 khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

 

"Maka hari ini Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan rapat dengan mengundang ketua kelompok Gerobak Sahur yang ada di Putussibau Selatan dan Putussibau Utara," tutur Sekda.

 

Terkait hal tersebut untuk kelancaran dan ketertiban dalam kegiatan tersebut rombongan Pembangun Sahur “GEROBAK SAHUR” agar tetap tertib dalam melaksanakan kegiatan tersebut serta tetap harus melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan bupati Nomor 57 tahun 2020.

 

Selain Rapat Persiapan Penindakan Hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara group GEROBAK SAHUR dengan SatpolPP, Kodim 1206, Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Adaun Isi Kesepakatan Kegiatan gerobak sahur dimulai pada pukul 02.00 Wib, Jumlah peserta dibatasi sebanyak 3 orang di gerobak, 45 Orang peserta kendaraan roda 2, Peserta tetap menerapkan protokol kesehatan, Peserta tidak menggunakan knalpot racing dan Kegiatan dibatasi perzona kecamatan.

 

Dan apabila ada yg melanggar kesepakatan tersebut akan menjadi tanggung jawab dari ketua kelompok Gerobak Sahur. (*)