HULU GURUNG - Warung makan atau rumah makan merupakan tempat pengolahan makanan yang memproduksi dan menjual berbagai jenis makanan dan minuman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan pergeseran pola hidup dari kebiasaan makan di rumah menjadi makan di rumah makan.
Sebagai konsekuensi dari perkembangan rumah makan diperlukan upaya penyehatan makanan dan minuman untuk menjamin bahwa tidak terjadi masalah kesehatan masyarakat terkait usaha rumah makan/restoran. Salah satu upaya penyehatan makanan dan minuman yang dilakukan adalah pengawasan hygiene sanitasi makanan.
Untuk itu Puskesmas Hulu Gurung Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengawasan hygiene sanitasi makanan terhadap rumah makan atau warung yang menjual makanan di wilayah kerja puskesmas. Pengawasan di dalamnya termasuk IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau Inspeksi Sanitasi Tempat Pengelolah Makanan.
Kepala Puskesmas Hulu Gurung dr Damianus Tarigan menyampaikan, Inspeksi Sanitasi Tempat Pengelolah Makanan itu bertujuan untuk melakukan observasi langsung penerapan hygiene penjajah makanan dan ketersediaan sarana sanitasi di Tempat Pengolahan Makanan.
"Sehingga apa yang dilaksanakan oleh pelaku usaha memenuhi standar kesehatan rumah makan. Maka saat itu tenaga kesehatan Puskesmas memberikan edukasi tentang persyaratan tempat pengolahan makanan," katanya.
Hygiene Sanitasi Tempat Rumah dan Warung Makanan tersebut berlangsung dari Tanggal 12-13 April 2021, dengan lokasi observasi dua rumah makan di wilayah Kecamatan Hulu Gurung.
Kegiatan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan Puskesmas Hulu Gurung yakni Davidtton, S.ST, Sumardi, A.Md.Far dan Nurhayati, SKM.
Lebih lanjut Kepala Puskesmas menambahma ,
diharapkan pemilik tempat pengolahan menerapkan hygiene dan sanitasi tempat pengolahan makanan serta menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, Kapus berharap juga dengan kegiatan inspeksi sanitasi tempat pengolahan makanan di pemilik TPM mengetahui tentang persyaratan TPM yang sesuai dengan standar kesehatan.
"Dan mereka mau menyediakan kekurangan yang di tempat pengolahan makanan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan observasi dilakukan
Pemilik tempat pengolahan makanan akan memeriksakan kesehatan penjamah makanan atau karyawan," ucapnya. (*)