PUTUSSIBAU - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd,M.M bersama Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Herberia Karosekali, SKM mengikuti rapat Pembahasan Tindak Lanjut Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu, Jumat (23/4/2021)
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, ST, dihadiri Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu, bersama lintas sektor terkait lainnya.
Ditemui usai mengikuti rapat, Plt Kadinkes Kapuas Hulu H. Sudarso menyampaikan bahwa rapat tersebut intinya memperkuat kembali komitmen lintas sektor terkait dalam penanganan Covid-19.
"Selain pembahasan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, juga Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," terang Sudarso.
Selain itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 180/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat.
"Kalau untuk Dinas Kesehatan sendiri sampai saat ini jajaran kita hingga ke tingkat Puskesmas terus melakukan upaya penanganan Covid-19, kemudian pelaksanaan vaksin juga terus ditingkatkan," kata Sudarso.
Dirinya juga menyampaikan kesiapan tenaga kesehatan bergabung bersama Satgas Covid-19 Kecamatan untuk memperkuat Posko yang ada di desa maupun kelurahan. (*)