HULU GURUNG - Guna memastikan kualitas air minum yang disediakan pemilik usaha Depot Air Minum (DAM)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, tenaga kesehatan Puskesmas Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada sejumlah Depot Air Minum di wilayah kerja Puskesmas setempat, pada 14 April 2021.
Kepala Puskesmas Hulu Gurung dr Damianus Tarigan menyampaikan, IKL terhadap Depot Air Minum yang dilakukan mencakup beberapa item.
"Jadi kita sudah melakukan kegiatan berupa pemeriksaan inspeksi kesehatan lingkungan Depot Air Minum dan Pengambilan sampel air minum (pemeriksaan bakteriologis)" katanya.
Dijelaskan dr. Damianus, tujuan daripada IKL Depot Air Minum tersebut untuk mengetahui kadar bakteriologis air minum dan Untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit melalui depot air minum.
"Kemudian bertujuan juga untuk memberikan informasi kepada pemilik Depot Air Minum tata cara pengajuan Laik Sehat dan memberikan informasi kepada pemilik tentang syarat tempat Depot Air Minum," jelas Kapus.
Kegiatan IKL dilaksanakan pada Depot Beringin, Dusun Nanga Tempiau Desa Beringin Kecamatan Hulu Gurung.
Kegiatan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan Puskesmas Hulu Gurung yakni Davidtton dan Nurhayati.
Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Melalui kegiatan tersebut kata Kapus, pemilik Depot air minum mengetahui syarat kesehatan lingkungan Depot air minum, dan cara pembuatan Laik Sehat.
"Itu menyangkut keterangan domisili depot air minum, Denah letak depot air minum, foto pemilik Depot air minum berukuran 4x6, surat keterangan sehat pengelolah dari Puskesmas atau Rumah Sakit, dan sudah memiliki sertifikat pelatihan," paparnya.
Kemudian dilakukan pengambilan sampel air untuk pemeriksaan bakteriologis. (*)