DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Bulan Ramadhan, Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Tetap Jalan
Putussibau, Selasa 13 Apr 2021

PUTUSSIBAU - Hingga saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu terus memaksimalkan pelaksanaan vaksin covid-19 di wilayah tersebut, termasuk di Bulan Ramadhan.

"Sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19, vaksinasi tetap dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di bulan Ramadhan," terang H. Sudarso, S.Pd.MM Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 13 April 2021.

Dikatakan Sudarso, berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 13 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

"Maka dari itu tetap dukung vaksinasi dibulan Ramadhan sebagai wujud meningkatkan kekebalan tubuh agar terbebaa dari wabah Covid-19," tambahnya.

Untuk itu Sudarso menegaskan, dengan Puasa Meningkatkan Iman, dengan Protokol Kesehatan memberikan Perlindungan.

"Tetap mengedepankan Protokol Kesehatan 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobiltas," papar Sudarso.

Dirinya memastikan bahwa upaya pencegahan penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat kecamatan oleh tenaga kesehatan Puskesmas juga terus dioptimalkan. 

"Salam Sehat, Aku sehat, nuan sehat. Sehat milik kita bersama," seru Plt Kadinkes Kapuas Hulu. (*)