PUTUSSIBAU - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu M. Nazaruddin, SKM.,MPH menghadiri kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Kapuas Hulu yang diselenggarakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (8/4/2021).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat. Hadir Kepala Balitbang Provinsi Kalimantan Barat, Kanwil Kemenkum dan HAM Kalbar, para pimpinan OPD terkait dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinkes M. Nazaruddin juga sebagai narasumber kegiatan. Kegiatan Sosialisasi HKI di Kabupaten Kapuas Hulu itu mengangkat Tema "Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Inovasi Daerah"
Sebagaimana yang dibahas dalam sosialisasi tersebut, komoditi tanaman Kratom digadang atau direkomendasikan untuk didaftarkan menjadi HKI. Hanya saja butuh kajian teknis lebih lanjut.
Adapun Sekretaris Dinkes Kapuas Hulu dalam paparannya menyampaikan materi tentang Dampak dan Pengaruh Kratom terhadap pemanfaatan dan pemakaian oleh Masyarakat Kapuas Hulu.
Sekretaris Dinkes juga menyarankan bahwa terkait rekomendasi Kratom itu perlu adanya pengkajian studi ilmiah lebih lanjut.
"Kratom sebagai bahan baku obat, bahan baku obat bersifat herbal. Kemudian dari aspek legalitas peredarannya, perlu adanya regulasi pengawasan dan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan kratom. Kepastian Legalitas agar segera ditetapkan," kata Nazaruddin.
Disampaikan juga oleh Nazaruddin mengenai dampak positif dan negatif berdasarkan hasil survei. (*)