DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Puskesmas Pengkadan Upaya Tingkatkan Strata Posyandu
Pengkadan, Senin 05 Apr 2021

Dinkes.kapuashulukab.go.id - Dalam rangka menyegarkan kembali tugas dan fungsi para kader Posyandu, Puskesmas Pengkadan Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan peningkatan Strata Posyandu Mekar Makmur Desa Martadana Kecamatan Pengkadan, Tanggal 3 April 2021.

"Penyegaran Kader Posyandu untuk meningkatkan Strata Posyandu Mekar Makmur Desa Martadana kecamatan Pengkadan Kab Kapuas Hulu," terang Kepala Puskesmas Pengkadan, Sudadi, A.Md.Kep.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Posyandu Mekar Makmur Desa Martadana Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu.

Dijelaskan Sudadi, tujuan daripada kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan strata Posyandu dan untuk meningktkan pengetahuan kader dalam bidang Posyandu.

"Sehingga kader lebih aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga terwujud visi dan misi Posyandu di Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu," jelasnya.

Hadir semua kader Posyandu Desa Martadana Kecamatan Pengkadan. Adapu. Kegiatan dilaksanakan oleh tenaga Kesehatan di Puskesmas Pengkadan diantaranya Cawa Mahyuniarti, S.K.M, dan Meylawani, A.Md.,Kep.Ners.

Dalam kesempatan tersebut, Cawa Mahyuniarti mengharapkan, semua kader dapat memahami dan menerapkan ilmu yang telah disampaikan oleh Pembina kader di Desa Martadana Kecamatan Pengkadan Kab Kapuas Hulu 

"Semoga dengan adanya kegiatan Peningkatan Strata Posyandu kader akan semakin giat dalam merubah posyandu yang semakin maju sehingga bisa menjadi posyandu yg mandiri di wilayah Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu," harap Cawa Mahyuniarti.

Dari hasil kegiatan penanggung jawab posyandu memberikan pengarahan cara mengisi formt SIP, SKDN, KMS dan menjelaskan sistem 5 meja di Posyandu Mekar Makmur Desa Martadana. Semua kader mendapat pengetahuan tentang SIP, SKDN, KMS dan Sistem 5 Meja dengan jumlah yang hadir sebabyak 8 orang.

Kegiatan dilaksanakan Dengan Menerapkan Prokes 5 M. (*)