DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kadinkes PPKB Beserta Jajaran Menghadiri Pertemuan Pengharmonisasian Raperbup UPTD Puskesmas
Putussibau, Rabu 16 Sep 2026
 
PUTUSSIBAU – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Aula Dharma Wanita Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, mulai pukul 08.45 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Pih. Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Barat Nomor W16.PP.04.02-4776 tanggal 7 September 2026 tentang Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026.
Kepala Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, H. Sudarso, S.Pd., M.M., hadir didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) K. Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb., M.A.P., serta Kepala Subbagian Umum dan Aparatur Oktavianus Kurniawan, S.Tr.Kes. bersama jajaran.
Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pimpinan dan jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Di antaranya Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan BKPSDM, Bapperida, BKAD, Bagian Hukum, Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, serta jajaran Puskesmas Putussibau Utara dan Puskesmas Putussibau Selatan.
Pengharmonisasian ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar rancangan peraturan yang mengatur kelembagaan UPTD Puskesmas memiliki konsepsi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Puskesmas.
Melalui pembahasan lintas perangkat daerah tersebut, berbagai aspek terkait kelembagaan UPTD Puskesmas dibahas dan dimantapkan secara bersama. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum yang jelas serta mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif, terarah dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu terus mendorong penguatan tata kelola kelembagaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan regulasi yang semakin tertata, keberadaan Puskesmas diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. (*)