DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Sekdis Dinkes PPKB Hadiri Evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Kalbar
Pontianak, Sabtu 05 Sep 2026
 
PONTIANAK – Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, Nanang Padli, S.K.M., S.E., M.Si, menghadiri rapat pembahasan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut berlangsung di BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (4/9/2026), dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, S.H., M.Si.
Rapat turut dihadiri jajaran BKAD Provinsi Kalimantan Barat serta sejumlah pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Barat tentang pelaksanaan pembahasan dan evaluasi terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan dilakukan antara Tim Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas Hulu, bersama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam rapat tersebut, Tim Evaluasi Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap rancangan perubahan APBD dan penjabaran perubahan APBD. 
Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan perubahan anggaran daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan keselarasan antara kebijakan anggaran pemerintah daerah dan prioritas pembangunan.
Melalui pembahasan dan evaluasi tersebut, diharapkan rancangan perubahan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2026 dapat disempurnakan sesuai hasil evaluasi, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan efektif, efisien, transparan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah. (*)