Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu Fasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati
KAPUAS HULU — Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu memfasilitasi kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, dengan tempat fasilitasi di Aula Dharma Wanita Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan terhubung dengan Ruang Rapat Edward Oemar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dari Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu hadir Ketua Tim Kerja Surveilans Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pieter Mario Elpradivta, S.Kep., Ners. Selain itu, turut hadir Direktur RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, Paulus Miki, S.Farm., beserta jajaran, serta perwakilan Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 100.3.2/3221/SETDA/HK tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Tahun 2026. Adapun agenda utama rapat adalah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Bidang Kesehatan.
Melalui rapat tersebut, dilakukan pembahasan dan penyelarasan materi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan substansi regulasi dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada BLUD bidang kesehatan.
Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu mendukung proses harmonisasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kesehatan, khususnya dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pada fasilitas kesehatan berstatus BLUD.
Diharapkan hasil harmonisasi dan pemantapan konsepsi dapat menjadi dasar penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu sehingga nantinya dapat diterapkan secara efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)