DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu Ikuti Asistensi SAKIP dan Zona Integritas di BPSDM Provinsi Kalbar
PONTIANAK , Selasa 23 Jun 2026
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PONTIANAK – Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, K. Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb., M.A.P., bersama Kepala Subbagian Program Arfhi Ajudia, S.IP., M.A.P., menghadiri kegiatan Asistensi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dari Kabupaten Kapuas Hulu, kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, di antaranya Inspektorat, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida).
Berdasarkan hasil asistensi, implementasi SAKIP di lingkungan Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu dinilai tidak memiliki permasalahan yang signifikan. Tim asistensi hanya memberikan beberapa klarifikasi terkait penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029.
Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan perbaikan, khususnya dalam penyusunan pohon kinerja dan cascading yang perlu dijabarkan lebih rinci sesuai ketentuan yang berlaku. Permasalahan tersebut bukan hanya dihadapi oleh Dinkes PP dan KB, namun juga menjadi tantangan bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Sementara itu, pada aspek Pembangunan Zona Integritas (ZI), Puskesmas Putussibau Utara dipastikan akan menjadi peserta pengusulan Zona Integritas Tahun 2026 dan menjadi salah satu unit kerja pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang mengikuti program tersebut.
Hasil evaluasi Tim Penilai Internal (TPI) dan asistensi dari KemenPAN-RB juga menghasilkan beberapa catatan yang akan segera ditindaklanjuti sebelum batas akhir pendaftaran pengusulan Zona Integritas pada 30 Juni 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dukungan dan sinergi dari berbagai perangkat daerah, seperti Bapperida, Inspektorat, serta Bagian Organisasi, dapat semakin diperkuat untuk mendorong keberhasilan pembangunan Zona Integritas di Kabupaten Kapuas Hulu. Keberhasilan tersebut diharapkan mampu menjadi percontohan bagi OPD lainnya sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Indikator Kinerja Daerah (IKD), khususnya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)