Rapat Sinkronisasi Penyusunan Rancangan Perbup Pembentukan dan Tata Kerja UPTD Puskesmas
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU – Jajaran Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu mengikut rapat sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dharma Wanita Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (2/6/2026)
Hadir langsung Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, H. Sudarso, S.Pd., M.M, Sekretaris Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu Nanang Padli, S.K.M., S.E., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan K. Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb., M.A.P., Kepala Puskesmas Putussibau Utara dan Kepala Puskesmas Putussibau Selatan, Ketua Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Primer Fredi Nopriandi, S.Kep., Ns., beserta jajaran staf di lingkungan Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari Sekretariat Daerah hadir Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bagian dari proses sinkronisasi regulasi dan penyelarasan aspek kelembagaan.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 000.8.5/10/RO-ORG.A tanggal 18 Mei 2026 perihal rekomendasi perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan rancangan regulasi yang disusun dapat memperkuat tata kelola organisasi UPTD Puskesmas agar lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu. Proses sinkronisasi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan kesesuaian aspek kelembagaan, tugas, fungsi, serta tata kerja dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di daerah. (*)