Kabid PSDK dan Ketua Tim Pembiayaan Ikuti Rekonsiliasi Iuran Wajib BPJS Kesehatan TW I 2026
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU – Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, K. Ellyani Rinyasari, S.Tr.Keb., M.A.P bersama Ketua Tim Kerja Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Razib Azahari, S.Kep., Ners menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib (IW) PPU PN, PBPU & BP Pemda serta KP Desa Triwulan I Tahun 2026 Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aming Coffee, Jalan Komyos Soedarso, Putussibau tersebut diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi data dan pembahasan pelaksanaan pembayaran iuran jaminan kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Rekonsiliasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kesesuaian data kepesertaan, pembayaran iuran, serta optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU & BP Pemda), serta Kepesertaan Desa.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga membahas berita acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Triwulan I Tahun 2026 yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan untuk ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan jaminan kesehatan di daerah.
Kegiatan rekonsiliasi menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan keberlangsungan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Karenanya, melalui rekonsiliasi ini diharapkan seluruh data kepesertaan dan pembiayaan dapat berjalan sinkron sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap optimal dan berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu serta BPJS Kesehatan. (*)