DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Kasubbag Program Dinkes PP dan KB Bersama Jajaran dan BAPPERIDA Monev RENJA Triwulan IV
Putussibau, Rabu 04 Feb 2026
 
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Subbagian Program mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Triwulan IV (Empat) Tahun 2025.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi RENJA tersebut dilaksanakan di Kantor BAPPERIDA Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (4/2/2026). Monev dilaksanakan bersama Tim dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bagian dari pengendalian dan evaluasi kinerja perangkat daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Program Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Arfhi Ajudia, S.IP., M.A.P., beserta jajaran.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Evaluasi RENJA ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan atau kendala yang dihadapi perangkat daerah dalam pencapaian target setiap program dan kegiatan. 
Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat daerah, khususnya Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, dapat merumuskan strategi perbaikan dan penyempurnaan perencanaan guna meningkatkan efektivitas dan kinerja program pada tahun perencanaan berikutnya.
Dengan adanya Monitoring dan Evaluasi RENJA secara berkala, diharapkan perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan target pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu.