Dinkes PP dan KB Matangkan Persiapan Zona Integritas Puskesmas Putussibau Utara Tahun 2026
dinkes.kapuashulukab.go.id
PUTUSSIBAU – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat sekaligus sosialisasi dan jajak pendapat dalam rangka persiapan pelaksanaan Zona Integritas (ZI) Puskesmas Putussibau Utara tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Dharma Wanita Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (15/1/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Nanang Padli, S.K.M., S.E., M.Si, dan dihadiri Kepala Subbagian Program Dinkes PP dan KB Arfhi Ajudia, S.IP., M.A.P., serta jajaran internal Dinkes PP dan KB. Turut hadir sejumlah stakeholder dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, termasuk Kepala Puskesmas Putussibau Utara yang menjadi lokus penerapan Zona Integritas.
Sosialisasi dan jajak pendapat ini juga melibatkan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, jajaran Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, BKPSDM serta instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Penilai Internal (TPI).
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah poin penting. Untuk tahun 2026, Puskesmas Putussibau Utara dinyatakan siap mengikuti proses penilaian Zona Integritas oleh Tim Penilai Internal.
Apabila dinyatakan lolos, Puskesmas Putussibau Utara akan didaftarkan ke portal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) paling lambat tanggal 31 Mei 2026.
Sekretaris Dinkes PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu, Nanang Padli, berharap adanya bimbingan dan peran aktif dari Tim Penilai Internal yang terdiri dari unsur Inspektorat, Baperinda, BKPSDM, serta Bagian Organisasi Setda.
Ia menekankan pentingnya arahan dan pedoman teknis terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Lebih lanjut disampaikan, target yang dicanangkan pada tahun 2026 adalah pendaftaran Zona Integritas ke KemenPAN RB. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan, khususnya bagi OPD pelayanan publik lainnya. (*)
Upaya ini juga sejalan dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu, yakni peningkatan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Bupati Kapuas Hulu terpilih. (*)