Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Sub Koordinator Farmasi Bersama Polres Kapuas Hulu Cek Penjualan Obat Sirop di Sejumlah Apotek
Putussibau, Senin 24 Oct 2022

PUTUSSIBAU - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu bersama Anggota Polres Kapuas Hulu melakukan 

pengecekan kepada sejumlah apotek di wilayah Putussibau, Senin (24/10/2022).

Sub Koordinator Farmasi, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu Paulus Miki, S.Farm menyampaikan bahwa, dari hasil pengecekan, tidak ditemukan 5 jenis sirup anak yang dilarang beredar di pasaran terpajang di apotek.

"Tadi ada 12 Apotek yang kita datangi. Di Kecamatan juga serentak hari ini sosialisasi dan imbauan dari Polsek dan Puskesmas," terang Paulus Miki.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada pengelola apotek maupun toko obat agar sementara waktu tidak menjual beberapa jenis sirop yang dilarang sebagaimana edaran Kemenkes tersebut.

Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu Iptu Cahya Purnawan menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Dinas Kesehatan.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu khususnya kota Putussibau untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk sementara menghindari penggunaan obat sirup bagi anak yang untuk sementara dilarang di pasaran.. 

“Polres Kapuas Hulu mendampingi Dinas Kesehatan guna mensosialisasikan imbauan pemerintah kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang tidak boleh beredar di pasaran,” kata Ipu Cahaya Purnawan. 

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Peredaran Sementara Sediaan Sirup Obat Bebas dan atau Bebas Terbatas yang ditujukan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan/ Kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.

Surat bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM dan diterbitkan pada 19 Oktober 2022 lalu.

Daftar Sarana Pelayanan kesehatan/ kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut diantaranya, 

Direktur Rumah Sakit, seluruh Kabupaten Kapuas Hulu, Direktur Klinik Pelayanan Kesehatan, seluruh Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Puskesmas, seluruh Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Apotek, se Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Toko Obat, seluruh Kabupaten Kapuas Hulu.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian Kesehatan melalui Direktorat

Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: SR.01.05/11/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. (*)