Jika anda pernah bepergian ke daerah terdampak Corona.
Harap segera melapor dengan meng-klik tombol ini !.
LAPOR
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KAPUAS HULU
 
Dinkes PP dan KB Gelar Pertemuan Orientasi Pelayanan Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja
Putussibau, Jumat 15 Jul 2022

PUTUSSIBAU - Anak usia sekolah merupakan sasaran strategis untuk pelaksanaan program kesehatan. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu M. Nazaruddin, SKM.,MPH saat membuka pertemuan Orientasi Pelayanan Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2022 di Aula Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu pada 12 Juli 2022 kemarin.

Pertemuan Orientasi Pelayanan Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja tersebut dilaksanakan dari Tanggal 12 - 14 Juli 2022, yang dihadiri Pengelola Program Kesehatan Keluarga Kabupaten dan Pengelola Program Usia Sekolah dan Remaja di Puskesmas se Kapuas Hulu.

Lebih lanjut Nazaruddin menyampaikan, selain jumlahnya yang besar, diperkirakan 24 persen dari jumlah penduduk, mereka juga merupakan sasaran yang mudah dijangkau karena terorganisir dengan baik yaitu berada di sekolah/madrasah. 

"Masa remaja merupakan masa storm dan stress, karena remaja mengalami banyak tantangan baik diri mereka sendiri ataupun lingkungan," kata dia. 

Disampaikan Nazaruddin, apabila remaja tidak memiliki kemampuan untuk menghadapi berbnagai tantangan tersebut, mereka dapat berakhir pada berbagai masalah kesehatan yang begitu kompleks sebagai akibat dari perilaku berisiko yang mereka lakukan. 

"Kompleksnya permasalahan kesehatan pada remaja, tentunya memerlukan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi yang melibatkan semua unsur dari lintas program dan sector terkait," tambahnya. 

Untuk itu kata Nazaruddin, kebijakan bidang kesehatan terkait pelayanan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 ditujukan agar setiap anak memiliki kemampuan berperilaku hidup bersih dan sehat, memiliki keterampilan hidup sehat, dan keterampilan sosial yang baik.

"Sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. 

Dijelaskan Nazaruddin lagi, pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat 3 bahwa pelayanan itu dilakukan paling sedikit melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR).

"Pelayanan PKPR diberikan kepada semua remaja, dilaksanakan di dalam atau luar gedung untuk perorangan atau kelompok," katanya.

Oleh karena itu, pembenentukan Posyandu Remaja diharapkan dapat menjadi wadah untuk memfasilitasi remaja dalam memahami permasalahan kesehatan remaja, menemukan alternative pemecahan masalah, membentuk kelompok dukungan remaja, memperluas jangkauan Puskesmas PKPR, terutama bagi remaja daerah yang memiliki keterbatasan akses.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelola dan pelaksana program kesehatan usia sekolah dan remaja pada tingkat Puskesmas, guna memperkuat manajemen program, dalam memberikan layanan yang komprehensif dan berkualitas pada Usia Sekolah dan Remaja. 

"Untuk itu diperlukan penguatan pelayanan kesehatan yaitu dengan melaksanakan Pertemuan Orientasi Pelayanan Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja di Kabupaten Tahun 2022 ini," ulasnya.

Adapun tujuan dari pertemuan tersebut, petugas terorientasi Mengenai Pelayanan Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja dalam rangka meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sehat.

"Sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya," pungkas Nazaruddin. (*)